DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air mencapai Rp 114.266.966.810. Tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).